Terjemah Safinatun Najah

Rukun Shalat Ada 17


Rukun shalat itu ada 17, jika thumaninah yang empat dihitung terpisah, hal ini disetujui oleh penulis Kitab Raudhoh. Ada yang berpendapat jumlahnya 18 yakni pendapat Abi Syuja'i, dengan menambah satu rukun yakni niat keluar dari mengerjakan sholat. Namun menurut pendapat yang shohih, niat keluar dari mengerjakan sholat itu bukan rukun, hanya sunat saja.

Ada juga yang menambahkan satu rukun lagi dari 17 yaitu terus menerus dalam mengerjakan sholat, seperti pendapat dalam Kitab Sittin. Namun pendapat yang kuat, terus menerus itu bukan rukun melainkan syarat rukun.

Ada juga yang berpendapat jumlahnya 14 dengan menjadikan thumaninah yang empat sebagai satu kesatuan dari rukun bersangkutan tidak dipisah-pisah karena masih saling berkaitan antara keduanya. Yang lain ada yang berpendapat jumlahnya 15 rukun, dengan menambahkan satu rukun dari 14 yakni bersamaanya melakukan niat dengan takbir, seperti dalam Kitab Tahrir. Namun pendapat yang kuat adalah bahwa hal itu bukanlah rukun melainkan kaifiyat niat.

Yang lainnya ada yang menyatakan 19 rukun dengan menjadikan khusyu sebagai bagian dari rukun sholat seperti pendapat Imam Ghazali. Ada juga yang menambahkan satu lagi sehingga menjadi 20 yakni dzatnya orang yang melakukan sholat. Namun yang benar bahwa orang yang sholat bukan bagian dari rukun sholat, sebab tanpa dimasukkan ke dalam rukun sholat pun, kita bisa membedakan mana orang yang sedang melakukan sholat mana yang tidak, jadi kelihatan secara zhohir bentuknya sholat.

Hal ini berbeda dengan puasa, yang mana orang yang berpuasa dimasukkan ke dalam rukun puasa, karena puasa tidak kelihatan bentuknya, sebab antara orang yang puasa dengan orang yang tidak berpuasa, secara lahiriyah terlihat oleh mata kita adalah sama.

Yang paling kuat pendapatnya bahwa rukun sholat itu ada 13 seperti dalam Kitab Minhaj dan kitab lainnya yang menjadikan thumaninah mengikuti rukun. Yang 13 itu dibagi 2 yakni rukun fi'li dan qauli. Yang masuk rukun fi'li adalah niat, berdiri, ruku, i'tidal, sujud, duduk antara 2 sujud, duduk akhir dan tertib. Yang masuk rukun qauli adalah takbiratul ihram, fatihah, tasyahud, sholawat dan salam.

Muhammad Baqri berkata bahwa sholat itu bisa diibaratkan dengan manusia. Syarat sholat ibarat ruhnya, rukun sholat ibarat kepala, sunat ab'ad ibarat anggota badan lain dan sunat hae-at ibarat rambut sebagai penghias.

Sumber :
Kaasyifatus Sajaa, hal 52 


BACA JUGA : 5 Rekomendasi Kitab Safinah
Tag : Shalat
Back To Top